KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan

Jumat, 03 Maret 2017 – 14:00 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (2/3).

Tim KPK saat pelimpahan terdiri dari lima orang. Namun hingga pelimpahan tersebut selesai, hanya tersisa dua anggota.

BACA JUGA: Dor, Dor, Polisi Tembak Mati Begal Berpistol di Lampung

Salah satu jaksa dari KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan, setelah resmi dilimpahkan, maka kasus tersebut disidangkan pekan depan.

Kata Tri Anggoro, barang bukti yang dilimpahkan berupa uang. Sayangnya dia enggan membeberkan barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Menkes Resmikan Fasilitas RSUDAM Lampung

”Tunggu saja saat persidangan berlangsung. Persidangan sendiri akan dilangsungkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Tersangka BK, sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IA Bandarlampung pada 17 Februari 2017,” jelasnya.

Tri Anggoro menambahkan ada 60 saksi didalam berkas perkara, namun dirinya akan memilih saksi kunci untuk didengarkan kesaksiannya.

BACA JUGA: Hasto Wayangan di Pringsewu demi Jago PDIP di Pilkada

Menurutnya, Bambang dijerat dakwaan ganda atau berlapis. Dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut, terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti maka akan menghasilkan pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Husnul Mauly mengatakan, dirinya membenarkan telah menerima pelimpahan kasus ini kemarin untuk dilanjutkan ke meja persidangan.

"Ya, benar kasus atas nama tersangka Bambang Kurniawan telah kita terima tadi pagi (kemarin) dengan nomor perkara 14/pid.sus-TPK/2017/PN.TJK,” ucapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Pada kesempatan lain, kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu mengatakan, sudah mengetahui limpahan tersebut. Dirinya sengaja datang untuk mengawal pelimpahan ini. Lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. (cw22/c1/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangkan Putri Dokter Pribadi BK Pimpin Pringsewu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler