BACA JUGA: JRR Beri Keterangan Berbelit
Hal Ini diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (12/5).Tak seperti kasus pokoknya (bansos I) dengan terpidana anggota DPRD Kukar Setia Budi -sudah divonis hukuman 6 tahun- dan Plt Bupati Kukar nonaktif Samsuri Aspar --divonis 4 tahun-- , lanjut Johan, KPK takkan menyidangkan perkara Khairudin dkk
BACA JUGA: JRR : WOC di Manado Karena Saya
KPK telah menyusun tim khusus untuk memantau pelaksanaan penyidikan lanjutan dan persidangan nantinya.Alasan pelimpahan menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, adalah untuk pemerataan sekaligus meringankan beban kerja KPK yang sangat padat
BACA JUGA: Tiga Saksi Beratkan Walikota Manado
Yang pasti, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan Samsuri maupun Setia Budi bakal jadi bahan pembuktian di persidangan bahwa ketiganya bersalah.Sejak persidangan Samsuri-Setia Budi berlangsung, keterlibatan Khairudin, Basran, dan Ica sangat nampak jelasSaking jelasnya, hakim Tipikor sempat meminta KPK menindak ketiganya agar ikut dimintai pertanggungjawaban
Saat kejadian akhir 2006, Khairudin bertugas selaku Sekretaris Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRDDia diperintahkan ketua PURT Setia Budi agar membuat puluhan proposal fiktif bansosBerdasarkan keterangan saksi, Khairudin jugalah yang diberi tugas membagikan uang Rp250 juta ke 37 anggota DPRDDalihnya, uang bansos anggaran 2005-2006 itu merupakan dana operasional dan dinas anggota dewan.
Adapun Basran perannya dalam hal pemberian rekomendasi proposalSebelum diberi disposisi oleh Samsuri, seharusnya dia memeriksa apakah proposal yang diajukan Setia Budi lewat Khairudin masuk dalam pos anggaranNyatanya, selaku kuasa pengguna anggaran, ini semua tak dilakukan BasranProposal bukan atas nama DPRD tapi hanya diteken Setia Budi malah diajukan ke Samsuri dan cairSedangkan Ica terlibat kasus bansos karena menjadi rekanan pengadaan --Gerbang Dayaku Band-- di 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp5 miliar.
Pengadaan sebenarnya hanya Rp1,153 miliar di mana Rp950 juta di antaranya dipinjamkan ke Samsuri untuk berobat jantungTerungkap, Ica setidaknya menangguk untung Rp2 miliar, di mana sepeser pun tak pernah dikembalikan ke negara melalui KPK atau Pemkab Kukar.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Manado Pernah Minta Perlindungan JK
Redaktur : Tim Redaksi