KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim

Selasa, 12 Mei 2009 – 19:22 WIB
JAKARTA-  Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembangKPK secara resmi telah menetapkan anggota DPRD Khairudin, mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus dan rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica, selaku tersangka kasus yang merugikan negara Rp29,5 miliar tersebut

BACA JUGA: JRR Beri Keterangan Berbelit

Hal Ini diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (12/5).

Tak seperti kasus pokoknya (bansos I) dengan terpidana anggota DPRD Kukar Setia Budi -sudah divonis hukuman 6 tahun- dan Plt Bupati Kukar nonaktif Samsuri Aspar --divonis 4 tahun-- , lanjut Johan, KPK takkan menyidangkan perkara Khairudin dkk
Lewat surat bernomor R-1170/01-20/03/2009 tanggal 20 Maret 2009, pihaknya telah meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi penuntut umum dan eksekutor

BACA JUGA: JRR : WOC di Manado Karena Saya

KPK telah menyusun tim khusus untuk memantau pelaksanaan penyidikan lanjutan dan persidangan nantinya.

Alasan pelimpahan menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, adalah untuk pemerataan sekaligus meringankan beban kerja KPK yang sangat padat
Dengan keputusan ini, tempat pelaksanaan sidang apakah di ibukota Kukar,  Tenggarong atau Samarinda, sepenuhnya kewenangan Kejati

BACA JUGA: Tiga Saksi Beratkan Walikota Manado

Yang pasti, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan Samsuri maupun Setia Budi bakal jadi bahan pembuktian di persidangan bahwa ketiganya bersalah.

Sejak persidangan Samsuri-Setia Budi berlangsung, keterlibatan Khairudin, Basran, dan Ica sangat nampak jelasSaking jelasnya, hakim Tipikor sempat meminta KPK menindak ketiganya agar ikut dimintai pertanggungjawaban

Saat kejadian akhir 2006, Khairudin bertugas selaku Sekretaris Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRDDia diperintahkan ketua PURT Setia Budi agar membuat puluhan proposal fiktif bansosBerdasarkan keterangan saksi, Khairudin jugalah yang diberi tugas membagikan uang Rp250 juta ke 37 anggota DPRDDalihnya, uang bansos anggaran 2005-2006 itu merupakan dana operasional dan dinas anggota dewan.

Adapun Basran perannya dalam hal pemberian rekomendasi proposalSebelum diberi disposisi oleh Samsuri, seharusnya dia memeriksa apakah proposal yang diajukan Setia Budi lewat Khairudin masuk dalam pos anggaranNyatanya, selaku kuasa pengguna anggaran, ini semua tak dilakukan BasranProposal bukan atas nama DPRD tapi hanya diteken Setia Budi malah diajukan ke Samsuri dan cairSedangkan Ica terlibat kasus bansos karena menjadi rekanan pengadaan --Gerbang Dayaku Band-- di 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp5 miliar.

Pengadaan sebenarnya hanya Rp1,153 miliar di mana Rp950 juta di antaranya dipinjamkan ke Samsuri untuk berobat jantungTerungkap, Ica setidaknya menangguk untung Rp2 miliar, di mana sepeser pun tak pernah dikembalikan ke negara melalui KPK atau Pemkab Kukar.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Manado Pernah Minta Perlindungan JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler