JAKARTA- Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 di Pengadilan Tipikor memberatkan terdakwa Walikota Manado Jimmy Rimba RogiMantan Kabag Keuangan Wenny Rolos mengaku sering ditekan terdakwa untuk menyediakan dana.
“Sejak 2005 saya sudah diminta menyediakan dana untuk walikota tapi tidak pernah saya penuhi
BACA JUGA: Walikota Manado Pernah Minta Perlindungan JK
Nanti 2006 baru saya iyakan, itupun karena saya tidak tahan ditekan dan dikejar-kejar Pak Wali,” ujar Rolos.Menurut Rolos, untuk memudahkan pencairan dana, dia membuka rekening baru yang bisa didebet tanpa lewat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pembayaran (SPN)
Diakuinya selama pendebetan, tidak semuanya dilaporkan pada sekkot
BACA JUGA: Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebab, sejak awal Sekkot menyatakan tidak setuju kalau dananya diambil dari pos sebenarnya.“Pak sekkot pesan, kalau dananya ada di pos APBD boleh, tapi kalau tidak jangan berani karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Hal tersebut dibenarkan Vicky
BACA JUGA: Jemaah Umroh Tak Mau Lagi Dibohongi
Setelah ditolak, Rolos tidak melaporkan kembali.“Pak wali kalau tidak diiyakan kemauannya pasti marahDia memang minta uang katanya untuk tugas-tugas wali kota,” tandasnya
Sementara saksi lainnya Nontje Kaligis membenarkan kalau dia pernah beberapa kali ke rumah dinas menyerahkan uang pada terdakwa“Saya tidak tahu jumlahnya berapa karena saya di dalam mobilSaya hanya tahu uang itu dibawa Pak Rolos ke dalam rumah dinas,” tukasnya.
Mengenai keterangan saksi-saksi ini, terdakwa menyatakan tidak benar“Semuanya salah, saya tidak pernah memerintahkan siapapun,” tegas JRR(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Umrah Terlantar Ancam Tempuh Jalur Hukum
Redaktur : Tim Redaksi