jpnn.com - JAKARTA – Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang berisi izin penggunaan mobil dinas untuk mudik mendapat reaksi keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berpedoman pada prinsip bahwa barang negara tak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP bahkan mengkritik Yuddy lantaran kebijakannya yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Menurut Johan, semestinya Yuddy bisa menjadi panutan dalam membuat kebijakan “Pejabat negara harus menjadi contoh,” kata Johan, Minggu (28/6).
BACA JUGA: Ssstt... Jokowi dan Megawati sudah Berkomunikasi Ganti Menteri
Johan mengakui, KPK memang tidak bisa melarang Yuddy dengan kebijakannya tentang mobil dinas untuk mudik. Sebab, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan urusan pemerintah.
Namun demikian mantan juru bicara KPK itu tetap mengimbau agar mobil dinas yang notabene milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan mudik, kata Johan, tergolong urusan pribadi.
BACA JUGA: Motifnya apa Membunuh Anak Selugu, Selucu dan Secantik Itu?
“KPK sifatnya hanya mengimbau. Terserah kementerian,” ucap mantan juru bicara KPK itu.(jpnn)
BACA JUGA: Margareith Tersangka Otak Pembunuhan, Ini Reaksi Pengacara Agustinus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kejahatan yang Amat Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi