jpnn.com - DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan ANG, 8.
"Puji Tuhan. Trimakasih teman-teman media. Kabar yang saya dapat ia (Margareith, red) dijadikan tersangka. Namun motifnya kita belum tau," bebernya, kemarin.
BACA JUGA: Ini Kejahatan yang Amat Luar Biasa
"Awal-awal saya sudah bilang, Bang Hotma Sitompul terlalu berani membelanya. Percuma," tambahnya.
Margareith dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Kantor Komnas PA Terbakar, Terkait Kasus Pembunuhan ANG?
Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan. (dre/ken/zul/yes)
BACA JUGA: Seperti Inilah Tanggapan Hotma Sitompul
BACA ARTIKEL LAINNYA... PEMBUNUHAN ANG, Ada yang Yakin Margareith Beraksi tak Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi