Margareith Tersangka Otak Pembunuhan, Ini Reaksi Pengacara Agustinus

Senin, 29 Juni 2015 – 06:03 WIB
Agustinus Tae (kiri). Foto: Radar Bali/dok.JPNN

jpnn.com - DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan ANG, 8.

"Puji Tuhan. Trimakasih teman-teman media. Kabar yang saya dapat ia (Margareith, red) dijadikan tersangka. Namun motifnya kita belum tau," bebernya, kemarin.

BACA JUGA: Ini Kejahatan yang Amat Luar Biasa

"Awal-awal saya sudah bilang, Bang Hotma Sitompul terlalu berani membelanya. Percuma," tambahnya.

Margareith dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Kantor Komnas PA Terbakar, Terkait Kasus Pembunuhan ANG?

Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan.  (dre/ken/zul/yes)

BACA JUGA: Seperti Inilah Tanggapan Hotma Sitompul

BACA ARTIKEL LAINNYA... PEMBUNUHAN ANG, Ada yang Yakin Margareith Beraksi tak Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler