jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera, Senin (29/8).
Politikus Partai Amanat Nasional itu diperbolehkan meninggalkan KPK. Sekitar pukul 17.40, anak buah Zulkifli Hasan di PAN ini terpantau keluar meninggalkan gedung komisi antirasuah.
BACA JUGA: Alhamdulillah Tahun Depan Kuota Haji Normal Lagi
Andi juga tidak banyak omong. Ia berdalih lupa berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. "Saya lupa persisnya, mohon maaf. Lumayan banyak," ujar Andi di kantor KPK, Senin (29/8).
Selebihnya Andi enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Termasuk soal dugaan uang yang mengalir dari proyek Kemenpupera ke anggota DPR lainnya. "Silakan tanya ke penyidik," katanya.
BACA JUGA: WNI Sukses di Mancanegara Sebaiknya Diikat dengan Kewarganegaraan Ganda
Saat ditanya dugaan keterlibatan pimpinan Komisi V DPR, Andi Taufan juga enggan menjawab. "Maaf ya mas, maaf," kata dia.
Andi ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary. Namun, sampai saat ini Andi Taufan belum juga ditahan. Sedangkan Amran sudah ditahan sejak Selasa 23 Agustus 2016 lalu.
BACA JUGA: Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua anak buah Yanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Kondisi 177 JCH Indonesia di Filipina Sangat Memprihatinkan
Redaktur : Tim Redaksi