Rumah, Mobil, hingga Moge Rafael Alun Disita KPK

Rabu, 31 Mei 2023 – 14:25 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah harta benda milik tersangka korupsi dan pencucian uang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, komisi antikorupsi menyita satu unit motor gede (moge), serta rumah dan mobil diduga milik Rafael Alun. Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian yang menjerat Rafael Alun.

BACA JUGA: KPK Sita Kendaraan Mewah, Indekos di Blok M, dan Rumah Rafael Alun Trisambodo

"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200 cc," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.

BACA JUGA: Wahai Gangsar Sulaksono, di Mana Aset Bernilai Tinggi Rafael Alun?

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?

Lebih lanjut, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.

KPK menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Rafael Alun   Moge   Rumah   Penyitaan aset  

Terpopuler