jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) dan rumah milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
BACA JUGA: Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik, PAPD Bereaksi Keras
"Tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5).
"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," tambah Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan, KPK Panggil 2 Petinggi PT Natela Tekstron Usatama
Tak hanya kendaraan Rafael, penyidik juga menyita rumah mewah dan kontrakan Rafael yang berlokasi di Jakarta.
"KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Sebut Windy Idol Kelola Aset hingga Tahu Penerimaan Uang Hasbi Hasan
KPK, kata Ali, masih terus melakukan mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi pemulihan uang negara dari hasil korupsi Rafael.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakpro Gandeng KPK Awasi Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023, Begini Respons Bamsoet
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga