KPK Masih Ogah Penuhi Panggilan Pansus

Senin, 16 Oktober 2017 – 23:00 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya tetap tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.

Agus beralasan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Ya mudah-mudahan keputusan MK-nya cepat supaya kami segera datang. Iya (menunggu putusan),” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).

BACA JUGA: Dalam Banget... Jaksa di Neraka, KPK di Surga

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertegas bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK untuk memutuskan hadit atau tidak panggilan Pansus. “Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK,” jelasnya di gedung DPR, Senin (16/10).

Sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusan dari uji materi yang diajukan Wadah Pegawai KPK itu.

BACA JUGA: Belum Ada Kepastian soal Sprindik Baru untuk Jerat Setnov

Ketidakhadiran KPK menjadi kendala Pansus dalam merumuskan rekomendasi hasil kerja mereka. Sampai saat ini Pansus masih berjalan, meski sudah mendapati sejumlah temuan terkait kinerja KPK. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pola KPK Sudah Kontraproduktif bagi Pembangunan Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir dari Panggilan KPK, Menhub Siap Beri Bantuan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler