jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi kabar tentang keputusan DPR menunda pengiriman nota protes tentang masuknya nama Setya Novanto dalam daftar cegah tangkal (cekal) imigrasi terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, DPR secara kelembagaan adalah lembaga yang terhormat. Karenanya, sudah sepatutnya lembaga para wakil rakyat itu juga menempatkan hukum di atas kepentingan politik.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Nota Protes Tak Bisa Dibatalkan Pakai Nyanyian Seorang Diri
"Salah satu sikap lembaga negara sepatutnya meletakkan hukum di atas segalanya, karena kita menganut prinsip supremasi hujum," kata Febri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Febri menegaskan, pencegahan perlu dilihat sebagai proses penegakan hukum. Menurutnya, kalau memang ada pertimbangan kembali untuk tidak menyampaikan nota protes, itu akan lebih baik.
BACA JUGA: Bamsoet Sarankan Nota Protes jadi Domain Komisi III
"Karena KPK melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangannya menurut undang-undang," tegasnya.
Mantan peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu meyakini pencegahan atas Setnov -panggilan Novanto- tidak akan mengganggu kinerja lembaga DPR. Sebab, DPR punya mekanisme ketika ketuanya sedang berhalangan. "Sama seperti di KPK atau lembaga negara lain," katanya.
BACA JUGA: Silakan Saja Bela Diri, Proses Hukum Tetap Jalan
Febri menambahkan, DPR juga perlu memahami bahwa pencegahan atas Setnov merupakan bagian dari proses penyidikan atas pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka korupsi e-KTP. "Jadi frame berpikirnya dari konteks penegakan hukum, bukan dari perspektif politik," kata pria berkacamata itu memungkasi pernyataannya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Kondisi Novel Baswedan Makin Membaik
Redaktur : Tim Redaksi