jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pengakuan pegawai Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).
BACA JUGA: Buka Pintu Kamar, Andi Langsung Memeluk Ibunya Sambil Berteriak, Geger!
Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika pengusaha tambang Kalimantan Selatan itu memerintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di beberapa sidang berikutnya," ungkap Fikri, Selasa (5/10).
Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Haji Isam.
Terlebih keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," kata Fikri.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Gulung 2 Anggota Dewan Terkait Korupsi Rumah Ibadah
Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Haji Isam Disebut yang Berinisiatif Menyuap Pegawai Pajak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hantam Pantat Truk BBM, Honda CR-V Langsung Jadi Begini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga