KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru

Kamis, 18 Januari 2024 – 01:24 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: Pemda Mimika

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung RI akhirnya memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa KPK atas kasus dugaan Korupsi pembangunan gereja KINGMI Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Permohonan kasasi itu teregister dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dengan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023 di website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Menko PMK Apresiasi Sinergi Pemerintah-Swasta dalam Penanganan HIV/AIDS di Mimika

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng lepas atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja.

Atas putusan itu KPK melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku heran usai tidak adanya pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.

"Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ali.

BACA JUGA: Lepas dari Kasus Korupsi, Johannes Rettob Diaktifkan Kembali sebagai Wabup Mimika

Ali menambahkan putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.

"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.

"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tambahnya.

KPK sebelumnya menangkap Eltinus Omaleng saat berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Sesuai diamankan Eltinus kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Setelah melalui proses sidang, Eltinus Omaleng divonis lepas sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Bahkan KPK kembali menetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para Tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski divonis lepas oleh pengadilan Tipikor PN Makassar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak dapat keluar Negeri lantaran dicekal oleh KPK. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler