Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK

Rabu, 31 Mei 2023 – 16:01 WIB
Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengatakan uji materi dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BACA JUGA: Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik, PAPD Bereaksi Keras

Viktor menilai uji materi dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.

Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati. Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA: 8 Fraksi Soroti Kisruh MK, Habiburokhman Singgung Kewenangan DPR

"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal permohonan pemberhentian sementara terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Viktor menilai tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA: Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK

Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah gubernur.

Dengan demikian, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional Johannes berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

Viktor menganggap ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Plt Bupati Mimika. Sebab, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela.

Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap pada 9 Mei 2023.

Padahal, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Selain itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada Tahun 2021. Tetapi lagi-lagi perkara tersebut tidak dilanjutkan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.

Bahkan, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Kemudian, pada 28 Februrari 2023 Polda menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," jelas Viktor. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Isu MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Benar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   Bupati Mimika   KPK   Kejati   Papua   judicial review  

Terpopuler