KPK Mencecar 4 Pimpinan DPRD Jatim soal Proses Dana Hibah

Kamis, 26 Januari 2023 – 16:38 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jatim tahun anggaran 2020-2021 kepada pimpinan DPRD Jatim.

Pimpinan DPRD itu yakni Ketua DPRD Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD, yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

BACA JUGA: KPK Pastikan Terus Incar Buron Kasus Korupsi Lainnya

Mereka diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (25/1).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah

Selain para pimpinan DPRD Jatim, hal serupa juga didalami melalui Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori.

Selain itu, hal yang sama juga ditanyakan kepada PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal (GC) Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Moh Huda Prabawa.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Dewas KPK gegara Kasus Formula E, Irjen Karyoto: Ya, Tidak Ada Masalah

Lalu Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Nining Lustaria, Kabid Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra, swasta Moh Holil Affandi, swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Pegawai BPD Jatim cabang Sampang Maya Dyah Ayu.

Kemudian pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal, Sampang Samsuri, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak Gigih Budoyo, dan Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim) Djoko Heru Pramono.

Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa tak hadir. Mereka adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono dan Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan. Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Gedung KPK, eks Panglima GAM Ini Diam Tertunduk Lesu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler