jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot oknum pegawai di satu unit kerja administrasi karena dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai KPK. Pencopotan terhadap oknum pegawai itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Minta KPK Usut Tuntas Pungli di Rutan
Lalu, dugaan penyelewengan itu kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta dalam periode 2021-2022.
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," papar Cahya.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Uang Rasuah Bupati Kapuas Mengalir ke Indikator Politik Indonesia
Atas temuan itu, KPK kemudian mengambil sejumlah langkah, yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar diproses, dan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai guna menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.
BACA JUGA: KPK Copot Puluhan Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan komisi antirasuah itu
"Penanganan perkara ini pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat dan teman teman semuanya sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang di kecualikan," kata Ali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi