KPK Sinyalir Uang Rasuah Bupati Kapuas Mengalir ke Indikator Politik Indonesia

Selasa, 27 Juni 2023 – 13:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang hasil rasuah Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengalir ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang hasil rasuah Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengalir ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

KPK pun memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap itu.

BACA JUGA: Soal Pungli di Rutan KPK, Mas Didik Minta Firli Bahuri Cs Bersih-Bersih

Fauny Hidayat diperiksa pada Senin (26/6) untuk melengkapi berkas penyidikan pasangan suami istri Ben Brahim dan anggota Fraksi NasDem di DPR Ary Egahni Ben Bahat.

"Saksi hadir. Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survey pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/6).

BACA JUGA: KPK Copot Puluhan Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.

BACA JUGA: Bergepok-gepok Uang Hasil Pencucian Uang Lukas Enembe Dipamerkan KPK, Jangan Ngiler

Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya pada 2019.

Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Uang itu mengalir ke dua lembaga survei, yaitu Indikator Politik Indonesia dan Poltracking.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulihkan Aset Hasil Korupsi, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler