KPK Menduga Ada Kesepakatan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Munjul

Rabu, 28 Juli 2021 – 11:42 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesepakatan antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo untuk menggelembungkan harga atau mark up nilai tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Dugaan itu pun didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.

BACA JUGA: Pengakuan Hengky Kurniawan Usai Dicecar Penyidik KPK, Oh Ternyata

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul, antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di-mark up," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

BACA JUGA: Oknum TNI AU Melakukan Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas, Moeldoko Bereaksi Keras

Meski demikian, Fikri enggan menjelaskan lebih jauh materi penyidikan mengenai penggelembungan harga atau mark up tersebut. Menurut dia, semuanya akan dibuka saat kasus itu masuk persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

BACA JUGA: Ini Lho Sosok GS yang Viral Itu, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Gayanya

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler