jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Azzahra terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di masa pandemi Covid-19.
KPK pun memeriksa Oscar dan Siti Fatimah pada Senin (13/2).
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Mobil Mustang hingga Rumah Andhi Pramono
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD Covid, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes dan Komut PT Permana Putra
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga