KPK Menduga Itong Memengaruhi Hakim Lain untuk Kendalikan Putusan

Jumat, 04 Maret 2022 – 14:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat memengaruhi pihak terkait di lingkungan pengadilan. KPK mendalami hal tersebut dengan memanggil hakim-hakim lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga hakim sudah diperiksa untuk mendalami hal tersebut.

BACA JUGA: KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

Mereka ialah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gunawan Tri Budiono.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

BACA JUGA: Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Fikri merahasiakan lebih lanjut keterlibatan dan kedekatan Hakim Itong dengan saksi-saksi di atas. Menurut dia, proses penyidikan masih berjalan dan akan dibuka saat di persidangan.

Dalam konstruksi, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Terima Suap, Hakim Itong Berontak: Ini Omong Kosong!

KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan perwakilan perusahaan tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang diberikan kepada hakim berkisar Rp 1,3 miliar.

Kesepakatannya dimulai dari tingkat putusan pengadilan sampai putusan MA. Langkah awal realisasi, dia menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkara itu memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangannya berjalan lancar, Hendro diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi untuk menyamarkan pemberian uang.

Komunikasi antara keduanya diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Itong bersedia dengan imbalan uang. Pada 19 Januari 2022 uang diserahkan Hendro kepada Hamdan senilai Rp 140 juta diperuntukkan kepada Itong. Dia juga diduga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. (tan/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler