jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembicaraan antara Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang (DM).
Pembicaraan itu tidak bisa dilepaskan dari kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
BACA JUGA: KPK Siap Membuktikan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Layak Jadi Tersangka
KPK pun mengonfirmasi itu kepada Siman Bahar pada Kamis (4/5) kemarin.
Dodi Martimbang (DM) merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman BaharÂ
"Siman Bahar dikonfirmasi mengenai adanya beberapa pertemuan antara saksi dengan Tersangka DM sebelum dilakukannya kerja sama dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/5).
KPK mensinyalir ada kongkalikong antara Siman Bahar dengan tersangka tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Antam, KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
"Saksi (Siman Bahar) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerjasama antara PT Antam dengan perusahaan saksi dalam pengolahan anode logam," kata Ali.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Ditersangkakan, Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Perkarakan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga