jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, Kamis (4/5).
Pengusaha tambang emas itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Beriksa Bos Tanur Muthmainnah
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar," kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Sebegini Laporan yang Diterima KPK soal Gratifikasi pada Lebaran
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
BACA JUGA: Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Minta Personel KPK Hindari Kegaduhan demi Mencapai Tujuan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga