jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein memberikan saran dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Yunus Husein menyebut bahwa salah satu cara mengungkap TPPU ialah dengan metode lifestyle analysis.
BACA JUGA: Nama Rizky Billar Ikut Terseret Kasus Dugaan TPPU Rafael Alun, Kuasa Hukum Bilang Begini
“Metode itu untuk menganalisis gaya hidup seseorang," kata Yunus Husien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Selain itu, kata dia, PPATK juga dapat melakukan analisis pesan dari publik melalui media massa atau media sosial para penjabat negara. Apalagi, lanjut dia, mereka yang suka hedonisme, itu sangat bagus sekali.
BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat
"Itu merupakan suatu pengakuan dan membuat PPATK itu menjadi satu informasi yang sangat bermanfaat," ujar pakar hukum perbankan itu.
Yunus mengatakan dengan analisis gaya hidup akan terlihat, misalnya, tidak sesuai dengan profil, pekerjaan atau pendapatan. Artinya, ada sumber yang tidak sah.
BACA JUGA: ART Dukung Menko Mahfud MD Mengejar Dugaan TPPU di Kemenkeu
Dia menceritakan salah satu kasus di Amerika, seorang kepala badan kontra intelijen dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
Lalu, digalang oleh intelijen Rusia.
Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.
“Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia," ujarnya.
Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya.
Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup.
Akhirnya, dihukum dengan penjara seumur hidup.
Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana.
Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.
"Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai playmaker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan," papar Yunus. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi