KPK Menggeledah Kantor KKP, Menyita Dokumen dan Uang

Sabtu, 28 November 2020 – 13:09 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Barang itu ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Sabtu (28/11).

BACA JUGA: Menteri Edhy Kena OTT, Raditya Nursasongko Ungkap Perlakuan Tidak Adil di KKP

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan. Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 10.45 sampai dengan sekitar pukul 03.00," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Sudah Teken Surat Itu, Selamat Tinggal KKP

"Berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dan mata uang asing, yang saat ini masih dilakukan penghitungan," tambahnya.

Di samping itu, penyidik juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti benda elektronik terkait dugaan dugaan suap yang diterima oleh tersangka Edhy Prabowo dan lainnya.

BACA JUGA: Brigjen TNI Suswatyo: Pasukan Sudah Ditempatkan di Beberapa Titik

Menurut Fikri, penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan.

"Penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini. Tetapi kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," jelas Fikri. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler