Menteri Edhy Kena OTT, Raditya Nursasongko Ungkap Perlakuan Tidak Adil di KKP

Sabtu, 28 November 2020 – 10:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (duduk di tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (25/11) guna mengumumkan nama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka korupsi penerbitan izin kuota ekspor benur. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Hal menarik soal izin ekspor baby lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terungkap setelah Menteri Edhy Prabowo kena OTT oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor baby lobster di KPK juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai menteri KKP pada Kamis (26/11) lalu.

BACA JUGA: Kepada Yth. Presiden Jokowi, Gerindra Minta Maaf soal Edhy Prabowo Korupsi

Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra (TCS) Raditya Nursasongko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/11) mengungkap kerugian besar yang dialami perusahaannya.

PT TCS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih bening lobster.

BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Bangunan RS Ini Jadi Sorotan

Raditya mengaku bahwa perusahaannya rugi banyak usai Kementerian KKP menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih bening lobster yang sebelumnya telah diberikan ke PT TCS.

Menurut Raditya, kerugian tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Menolak Tes Covid-19, Bima Arya: Kota Bogor Itu Wilayah Saya!

"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," kata Raditya dalam pernyataan tertulis itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT. TCS tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas benih bening lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

Karena itu, Raditya merasa tidak adil bila perusahaannya yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.

Selain itu, perusahaannya juga tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kegiatan ekspor, selama ditunjuk menjadi eksportir benih bening lobster yang terdaftar secara resmi di KKP.

Parahnya lagi menurut pengakuan Raditya, pemberhentian izin itu dilakukan oleh dirjen perikanan tangkap KKP melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.

"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.

Kuasa hukum PT TSC Suhardi menambahkan, pihaknya telah memasukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 25 November 2020 lalu.

Gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan kliennya menuntut keadilan atas diberhentikannya izin ekspos PT TSC secara sepihak.

“Kami tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan klien kami saat menjalankan kegiatan ekspor sebagai perusahaan eksportir benih bening lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Suhardi, kepada awak media di PN Jakarta Pusat.

Menurut Suhardi, tidak hanya PT TSC yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga mengalami kerugian sangat besar.

“Dengan adanya gugatan perdata klien kami ini, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperbaiki sistem perizinan yang adil dan berkepastian hukum bagi perusahaan klien kami,” pungkasnya. (antara/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler