KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:30 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10). 

Azis Syamsuddin membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf, Azis Syamsuddin Langsung Bereaksi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan bahwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan memiliki konsekuensi hukum. 

“Sebenarnya, keterangan palsu itu, kan, ada sanksinya,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10). 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Robin Datang ke Saya dalam Kondisi Memelas 

Oleh karena itu, lanjut Alexander, dalam persidangan kemarin salah satu anggota majelis hakim juga sudah mengingatkan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar. 

Menurutnya, hakim bisa mengatakan seperti itu karena sebelumnya tentu sudah memeriksa saksi-saksi, tetapi justru keterangan Azis Syamsuddin berbeda dengan lainnya. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Azis Syamsuddin

“Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu.

Terkait hal itu, Alexander menyatakan KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya. 

KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi-saksi saja. 

"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.

Dalam sidang kemarin, Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.

Pertama, Azis membantah memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. 

Azis juga menyebut dia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.

Kemudian, Azis membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. 

Azis hanya mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama. Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke mantan penyidik KPK tersebut. 

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler