KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara

Senin, 23 November 2020 – 16:47 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 2,365 miliar dari Elfin MZ Muchtar ke kas negara.

Elfin merupakan eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang berstatus terpidana kasus suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di daerahnya.

BACA JUGA: Hilallatil Badri Mendadak Diperiksa KPK di Kantor Polda, Apa Kasusnya?

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga Terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000,00," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11).

Uang pengganti tersebut dilunasi Elfin MZ melalui empat tahap pada kurun waktu Juli 2020-November 2020, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 300 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 765 juta.

BACA JUGA: Irjen Paulus: Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis Tidak Memandang Pangkat dan Jabatan

Ali menjelaskan bahwa hukuman denda dan uang pengganti merupakan upaya untuk memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil asset recovery tindak pidana korupsi.

Karena itu, katanya, dalam penanganan sebuah perkara KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera bagi pelaku korupsi, namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA

Sebelumnya, Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dia juga merupakan kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

Ketua majelis Hakim Erma Surharti saat membacakan vonis untuk Elfin MZ Muchtar pada Selasa 24 Maret 2020 lalu menyatakan bahwa terdakwa Elfin telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama.

"Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata Erma Surharti.(mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler