jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT.Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubics Steven Kusuma pada Kamis (7/11).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TM dan SK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga