KPK Menyita Mobil Anak Bupati

Rabu, 06 Januari 2021 – 11:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Erni Arian, yang merupakan anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus.

Mobil itu diduga dibeli dari hasil suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara APBN-P 2017 dan APBN 2018.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Peringatkan Bu Risma, Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI, Rizieq Disangka Menghasut

"Dalam perkara ini tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura, yaitu Erni Arianti, dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/1).

Dalam kasus ini, Khairuddin merupakan tersangka. Menurut Fikri, penyitaan perlu dilakukan karena mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan Dini buat Mensos Tri Rismaharini

Selain itu, untuk mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1) kemarin.

Mereka ialah pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

BACA JUGA: Kasatlantas Ungkap Kondisi Sopir Mobil Chacha Sherly

Widya dan Sally didalami mengenai pengetahuannya tentang barang bukti yang berhubungan dengan proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara.

"Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," tambah Fikri.

Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Khairuddin diduga memberi suap senilai SGD 290 ribu dan Rp 400 juta untuk mengurus DAK pada APBN 2018.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler