KPK Menyita Puluhan Miliar hingga Rumah terkait Kasus Korupsi di Kemenhub

Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beragam aset, mulai dari rumah hingga rekening deposito dan obligasi, terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beragam aset, mulai dari rumah hingga rekening deposito dan obligasi, terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Berbagai barang bukti itu disita KPK saat menggelar sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi DJKA, Jubir KPK Sebut Peluang Memeriksa Lagi MLN Selalu Ada

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan digelar sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu.

"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (9/8).

BACA JUGA: Banyak Desakan agar Bobby Nasution Diperiksa, Bagaimana Sikap KPK?

Tessa menyampaikan tim penyidik menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp 8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp 10,2 miliar.

Selain itu, katanya, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Gandeng KPK dan KLHK, Bea Cukai Perkuat Sinergi Antikorupsi & Pengelolaan Lingkungan

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27,4 miliar," katanya.

KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang Yofi Oktarisza, Kamis (13/6).

Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Bos Perusahaan Investasi Dalil Firmansyah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   DJKA   Kasus Korupsi   Kemenhub  

Terpopuler