Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Jumat, 18 Oktober 2019 – 23:49 WIB
Andika (pakai topi hitam), ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyerahkan diri kepada petugas KPK saat menggeledah Kantor Pemko Medan. Foto : fir/pojoksatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah beberapa ruangan di Kantor Pemerintah Kota Medan‎ pada Jumat (18/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik, menggeledah ruangan Wali Kota, ruangan protokoler dan beberapa ruangan lainnya.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf Pemerintahan Kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Febri dalam keterangan yang diterima.

Dalam kasus ini, kata Febri, pihaknya juga berhasil mengamankan staf protokoler Wali Kota Medan, Andikan. Andikan sebelumnya melarikan diri, lalu menyerahkan diri di Mapolrestabes Medan.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Adian Napitupulu Tak Mau Jadi Menteri, Oh Ternyata...

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Febri. ‎

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dari Mendikbud

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.

BACA JUGA: Akbar Tanjung: Terus Terang Saya Malu

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler