KPK Meralat Penetapan Tersangka Oknum TNI, Hendardi Bereaksi, Tegas

Minggu, 30 Juli 2023 – 21:21 WIB
Ketua SETARA Institute Hendardi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi bereaksi keras atas langkah KPK yang meralat penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

BACA JUGA: KPK Tak Perlu Minta Maaf ke TNI, Lanjutkan dan Seret Marsyda Henri ke Peradilan Umum

“Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/7).

Menurut Hendardi, dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum.

BACA JUGA: Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, menurut Hendardi, seharusnya menempuh jalur praperadilan.

Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

BACA JUGA: Ternyata Kabasarnas Sempat Temui Danpuspom TNI Seusai Jadi Tersangka

Demikian juga Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

“Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut,” ujar Hendardi.

Hendardi mengatakan norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subjek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum maka tunduk pada peradilan umum.

“Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer,” ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.

KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.

Dia mengatakan peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya.

“Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga,” ujar Hendardi.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Basarnas   Kasus Korupsi   TNI   Hendardi  

Terpopuler