Ternyata Kabasarnas Sempat Temui Danpuspom TNI Seusai Jadi Tersangka

Jumat, 28 Juli 2023 – 19:57 WIB
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengaku dirinya sempat ditemui oleh Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Hal itu disampaikan Marsda Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

BACA JUGA: Datangi KPK, Danpuspom Sebut Panglima Yudo Kecewa Korupsi Masih Terjadi di Lingkungan TNI

"Jadi, betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tetapi bukan dalam arti ada sesuai, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung.

Dia mengatakan dalam pertemuan itu, Kabasarnas datang menemuinya untuk bertanya soal apa yang harus dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Didatangi Anak Buah Panglima TNI, KPK Mengaku Khilaf, Minta Maaf Proses Hukum Kepala Basarnas

"Beliau karena merasa di KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Jadi, itu salah satu sifat gentleman beliau, harus saya katakan. Jadi, beliau menanyakan, 'Terus apa, langkah-langkah apa terhadap saya yang harus saya lakukan?'. Itu yang beliau tanyakan," ungkap Agung.

Agung mengaku memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang akan dilakukan dan meminta Marsdya Henri untuk kooperatif dengan penyidik.

BACA JUGA: Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI

"Jadi, saya jelaskan nanti prosedurnya seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya, minta saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum ini," lanjutnya.

TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kabasarnas Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Agung mengatakan TNI punya aturan sendiri dalam memproses anggotanya.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," pungkas Agung. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler