jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan hasil koordinasi dengan TNI.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
BACA JUGA: Ternyata Kabasarnas Sempat Temui Danpuspom TNI Seusai Jadi Tersangka
Selain dua anggota aktif TNI itu, terdapat tiga sipil yang merupakan pihak penyuap, yaitu Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Menurut Alex, pihak KPK dan Puspom TNI saat gelar perkara itu tidak mempermasalahkan Henri dan Afri menjadi tersangka.
BACA JUGA: KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Henri dan Afri atas, yang diduga sebagai pelaku.
BACA JUGA: Datangi KPK, Danpuspom Sebut Panglima Yudo Kecewa Korupsi Masih Terjadi di Lingkungan TNI
"Secara substansi atau materiel, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Alex menyatakan dirinya juga tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK.
"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," kata Alex.
Lebih lanjut kata Alex, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam kegiatan tangkap tangan KPK, sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono karena memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.
KPK menyatakan hal tersebut setelah didatangi sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat (28/7).
Hadir sejumlah pejabat TNI, antara lain Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius, dan Kababinkum Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi bersama Danpuspom TNI selepas pertemuan.
Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengaku pihaknya keberatan soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Kirim Surat kepada Panglima TNI, Mohon Perlindungan Hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga