KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum

Jumat, 24 Februari 2023 – 15:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro serta Sofyan Sitompul dan Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Diana Siregar untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro serta Sofyan Sitompul dan Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Diana Siregar untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memanggil Andi Samsan dan Sofyan pada Kamis (23/2) kemarin. Namun, dua eks hakim agung itu mangkir dari panggilan.

BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Ayah Dandy Satriyo untuk Klafirikasi Harta Kekayaan

“Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Ali juga menyampaikan bahwa Diana Siregar dan saksi dari pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad mangkir dari pemeriksaan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Judistira Hermawan

Penyidik akan mengirimkan panggilan ulang kepada keduanya.

“Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali,” kata dia.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Bikin KPK Curiga, Rafael Alun Siap-Siap Saja

Di sisi lain, Ali juga menyampaikan terdapat satu saksi yang menghadiri pemeriksaan, yaitu Anri Febiarti selaku dokter anestesi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktvititas perbankan dari tersangka yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” kata dia.

KPK sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Panggil Ayah Bang Jago Dandy Satriyo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler