jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan lembaganya mengimbau agar Anas memenuhi panggilan. "Kita mengimbau Anas untuk datang. Untuk membuat terang apa yang selama ini disangkakan," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Suaidi: Harus Ada Fakta Hukum Coret Dahlan
KPK sudah memanggil Anas kemarin (7/1). Ia dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun demikian, Anas tidak memenuhi panggilan itu lantaran masih mempertanyakan soal proyek-proyek lain yang disangkakan kepadanya.
Johan menyatakan, soal proyek-proyek lain itu bisa dijelaskan kepada Anas pada saat dia menjalani pemeriksaan. Alasan lainnya, KPK tidak menjelaskan soal proyek lainnya karena masih dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: LIMA: Ada yang Gerah Dahlan Mencuat di Konvensi
"Dalam proses penyidikan tidak bisa dibuka ke publik. Tunggi di pengadilan, semua terbuka di sana," ujarnya.
Johan menjelaskan, KPK bisa menjemput paksa Anas apabila mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat nanti. "Jika ada indikasi dia (Anas) tidak hadir, tentu ada upaya paksa," ucapnya.
BACA JUGA: Ikatan Dokter Lega Insentif Bakal Ditambah
Menurut Johan, jemput paksa itu dilakukan oleh penyidik KPK. "Biasanya penyidik yang datang ke tersangka, dijemput untuk dibawa ke KPK. Tapi kalau melakukan perlawanan, KPK dibantu pihak kepolisian dalam hal ini Brimob," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Temui Din Syamsuddin
Redaktur : Tim Redaksi