KPK Minta ASN Tidak Gunakan Fasilitas Dinas saat Mudik atau Lebaran

Jumat, 15 April 2022 – 11:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan kementerian atau lembaga, pemda, serta BUMN atau BUMD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Imbauan itu dikeluarkan KPK mendekati lebaran atau mudik 2022.

BACA JUGA: Pegadaian Sediakan Mudik Gratis, Buruan Daftar!

"Jaga integritas dan potensi benturan kepentingan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4).

Fikri menilai fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait pekerjaan.

BACA JUGA: Satgas RAFI Pertamina Siap Amankan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran

KPK juga mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, pemda, dan BUMN atau BUMD uang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Jelang Mudik 2022, Pengusaha Bus Ada Imbauan dari Kemenhub, Mohon Disimak!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Prediksi Jasa Marga Tentang Situasi Arus Mudik Tahun Ini, Waspadalah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler