KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan

Jumat, 10 Maret 2023 – 19:56 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Mamberamo Tengah Ricky HAM Pagawak dan kuasa hukumnya bisa bekerja sama dalam menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua kali agenda pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena tidak hadirnya tim penasihat hukum yang bersangkutan.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

Ali mengatakan Ricky Ham Pagawak (RHP) sempat dihadirkan dalam proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

“Tim penyidik sebelumnya telah menginformasikan mengenai agenda pemeriksaan RHP sebagai tersangka dan berharap agar tim penasihat hukum maupun perwakilannya hadir. Termasuk menghimbau RHP untuk juga menyampaikan agenda dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara

Ali berharap tim penasihat hukum hadir pada agenda pemeriksaan tersangka selanjutnya.

“Karena ini adalah hak hukum tersangka dan KPK menghormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum,” kata dia.

BACA JUGA: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan MA

Ali juga menambahkan bahwa KPK memperpanjang penahanan Ricky dalam rangka melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai 20 April 2023 di Rutan KPK,” kata dia.

Di sisi lain, Ali menerangkan kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

“Termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud,” kata Ali. (Tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler