KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

Jumat, 10 Maret 2023 – 18:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe diperpanjang.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE (Lukas) masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).

BACA JUGA: KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara

Menurut Ali, perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe.

BACA JUGA: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Menggeledah Rumah di Depok, Ini yang Ditemukan

Kedua tersangka itu, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut Ketum Kadin Bakal Dipanggil Apabila Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sampai Terjun ke Rutan KPK, Ingin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler