jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerahkan rekaman maupun berita acara pemeriksaan (BAP) milik politikus Partai Hanura Miryam S Haryani kepada Komisi III DPR. Pasalnya, hal itu berpotensi mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah berjalan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah guna menanggapi langkah DPR yang menggulirkan penggunaan hak angket. “KPK tegaskan kemi tidak bisa memberikan karena ini bagian yang sangat terkait dengan proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan," katanya di KPK, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Panitia Lelang e-KTP Beri Uang ke Auditor BPKP
Febri mengatakan, KPK menghormati kewenangan pengawasan DPR. Namun, katanya, jangan sampai pengawasan itu masuk terlalu jauh dan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kami sedang menangani e-KTP. Tolong jangan ada pihak-pihak yang menghambat," tegas Febri.
BACA JUGA: Wacana Hak Angket KPK Merembet ke Kasus Sumber Waras
Febri menambahkan, penyidikan e-KTP memiliki banyak kemungkinan untuk terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan menjerat tersangka lain.
"Masih ada sejumlah pihak lain yang sedang didalami. Jika dibuka di luar proses hukum bisa terhambat," kata dia.
BACA JUGA: Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini
Karenanya Febri menegaskan, hak angket sepatutnya dipahami bukan untuk masuk ranah hukum secara teknis. “Ada risiko-risiko yang bisa mengambat yaitu pengusutan e-KTP dan kasus terkait yaitu keterangan tidak benar di persidangan," imbuhnya.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kedekatan Gamawan Fauzi dengan Kontraktor e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi