jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah memberikan uang kepada seorang auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uang itu diberikan usai kegiatan lelang e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Karena uang lembur aja, untuk sekadar transpor saja," kata Drajat saat menjadi saksi pada persidangan atas dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Beginilah Kedekatan Gamawan Fauzi dengan Kontraktor e-KTP
Drajat menyebut auditor BPKP yang menerima uang bernama M Toha. Menurut dia, panitia lelang sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang kepada auditor BPKP.
Drajat juga mengaku lupa apakah pemberian uang itu atas perintah Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, atau justru inisiatifnya sendiri. Namun, kata dia, uang itu berasal dari operasional Sugiharto. "Lupa, inisiatif kami," ujarnya.
BACA JUGA: Keponakan Setnov Akui Fee e-KTP untuk DPR Nominalnya Fantastis
Uang terkait proyek e-KTP mengalir ke sejumlah pihak. Selain ke sejumlah anggota DPR, fee dari proyek e-KTP juga mengalir kepada panitia lelang dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, serta tim teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Selain itu, dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto juga disebutkan bahwa auditor BPK turut menerima uang. Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah anak buahnya.(put/jpg)
BACA JUGA: Patgulipat e-KTP di Kamar Hotel Sultan agar Aman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Ponakan Setnov Ikut Bahas e-KTP di Ruko Fatmawati
Redaktur : Tim Redaksi