jpnn.com, SUKA MAKMUE - Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya menolak perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) beroperasi. Masyarakat yang menolak tersebut tergabung dalam Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB).
Aspirasi warga menolak tambang emas disalurkan lewat petisi bersama, turut didukung Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Terlihat puluhan masyarakat terlibat unjukrasa di Gampong Blang Puuk, saat melakukan penolakkan, Sabtu (8/9).
BACA JUGA: Musim Kemarau, Pencari Emas Sibuk di Sungai Bengawan Solo
Selain dari Walhi dukungan juga datang dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh.
Ketua GBAB, Zakaria mengatakan penolakan dilakukan karena penambangan emas dilakukan dalam kawasan hutan, hingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan sosial.
BACA JUGA: 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
"Warga menolak perusahaan tambang emas dikhawatirkan akan meningkatnya bencana ekologis, menciptakan lubang-lubang besar yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan," jelasnya.
Menurutnya, bila perusahaan tersebut beroperasi, nantinya akan mengancam sumber kehidupan akibat menurunnya kualitas air dan tingginya sendimentasi terhadap sungai di sekitar lokasi.
BACA JUGA: Lima Pelaku Pembalakan Liar di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Selain itu, nantinya juga akan mempersempit ruang kelola rakyat terhadap sumber daya hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama masyarakat di kawasan itu.
“Berdasarkan kondisi tersebut kami masyarakat dan GBAB menolak adanya perusahaan pertambangan emas di Beutong Ateuh Banggalang, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk membatalkan Amdal perusahaan itu, apa lagi tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat sekitar,” kata Zakaria.
Selanjutnya, mereka juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dan melakukan evaluasi dan mencabut izin perusahaan dimaksud.
“Masyarakat meminta kepada pemerintah Aceh dan Pemerintah Nagan Raya untuk menyurati pemerintah pusat menolak dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, Mutawalli angkat bicara, menurutnya belum ada kejelasan izin prinsip yang jelas dari pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Kami Ipelmasra Banda Aceh juga ikut menolak dengan hadirnya PT EMM, dikarenakan persoalan tambang rakyat belum diselesaikan,” ujar Mutawalli.
Dia memperkirakan wilayah tambang sekitar 10.000 hektar yang akan digunakan perusahaan, tidak menutup kemungkinan akan terkena wilayah hutan lindung dan hutan tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
"Kita juga mendesak pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas PT EMM sebelum adanya kejelasan yang jelas batas wilayah, dan kita juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, jika tidak dihentikan maka pihak perusahan berdasarkan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor, No.07.Pm/30/DJB/2018, September ini pihak perusahaan PT EMM akan melakukan pemasangan tanda batas dan akan lansung melakukan produksi.
Hinga berita ini diturunkan, pihak PT EMM belum berhasil konfirmasi.(ibr/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perempuan Asal Lhokseumawe Dipaksa Jadi PSK di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi