KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini

Jumat, 10 Mei 2024 – 13:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk memastikan Muhaimin Syarif berada di Indonesia saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/5).

BACA JUGA: ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok

Ali mengatakan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan pertama atau setidaknya hingga November 2024. Tim penyidik bakal memperpanjang masa pencegahan Muhaimin Syarif ke luar negeri apabila dibutuhkan.

"Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata dia.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI

Ali mengingatkan Muhaimin Syarif untuk kooperatif jika dipanggil untuk diperiksa tim penyidik. Tak hanya terhadap Muhaimin Syarif, peringatan serupa juga ditujukan kepada saksi-saksi lainnya, termasuk terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Ali mengungkapkan terdapat sejumlah pihak yang mencoba menghalangi proses penyidik dengan mangkir dari pemanggilan tim penyidik.

"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," katanya.

KPK, kata Ali, tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor Ditekankan, menghadiri pemanggilan pemeriksaan penegak hukum merupakan kewajiban hukum tiap warga negara.

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler