jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, Aceng Haruji, dan seorang pihak swasta, Agus Kartono bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Sebab, keduanya tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, pada Selasa (9/11).
BACA JUGA: KPK Pastikan Seret Pihak-pihak yang Maling Dana Sekolah di Tangsel
"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMKN 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).
KPK dalam penyidikan kasus itu telah memeriksa lima saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa PNS dan Honorer
Para saksi itu ialah Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.
Menurut Fikri, lima saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
BACA JUGA: 168 SMP di Tangsel Sudah PTM Terbatas, Pekan Depan SD dan PAUD
“Didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Namun, saat ini KPK belum menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy