jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Hari ini, lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan dua saksi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Harta Jokowi dan Menterinya Meroket, Roy Suryo Nyinyir, Ada Isyarat KPK?
Kedua saksi itu ialah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahun Anggaran 2017 Endang Saprudin, dan honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Endang Suherman.
"Hari ini, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9).
BACA JUGA: Ditjen Pengadaan Tanah Lahirkan Terobosan Baru Pengelolaan Tata Ruang
Sebelumnya, KPK pada Kamis (2/9) lalu menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.
Hanya saja, sampai saat ini lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara, dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Bidik Sekolah di Tangsel, Ada Dugaan Korupsi Pengadaan, Nih Bocorannya
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Terkait kegiatan penyidikan, tim penyidik KPK pada Selasa (31/8) juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Dari penggeledahan tersebut diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy