jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12). Tiba di KPK, Rizal mengaku akan dimintai keterangan terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kaitannya dengan kasus BLBI, soal SKL, kayaknya KPK serius mau menyelesaikan kasus ini dan lain-lain juga sudah dipanggil," kata Rizal di KPK, Jakarta, Senin (22/12).
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan dengan Perluas Kewenangan Lurah dan Kades
Namun, Rizal tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai pemanggilannya oleh KPK. Ia berjanji akan menyampaikan mengenai proses pemeriksaannya usai dimintai keterangan. "Saya jelasin dulu ke KPK," tandas Rizal.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Buat Apa Regenerasi Kalau Demokrat Hancur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul 22 Pulau Baru Usai Tsunami, Susi Diminta Beri Nama
Redaktur : Tim Redaksi