JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Sekretaris Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Sutedjo JuwonoTerdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung itu dianggap terbukti secara sah korupsi sehingga negara dirugikan Rp 36,25 miliar.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar JPU KPK, M Rum saat membacakan surat tuntutan atas Sutedjo, Selasa (27/7).
JPU menganggap mantan anak buah Aburizal Bakrie di Kementrian Kesra itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama
BACA JUGA: Menkes Turunkan Tim Jenguk Azka
Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPidana sebagaimana dakwaan primairSelain itu, melalui surat tuntutan bernomor TUT.20/24/07/2011 setebal 399 halaman, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sutedjo membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
JPU menguraikan, dari perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui bahwa dalam proyek alkes itu PT Bersaudara yang menjadi rekanan Kemenkokesra telah menerima kelebihan pembayaran
BACA JUGA: Pimpinan KPK Pilih Pertahankan Johan Budi
Seharusnya yang dibayar negara ke PT Bersaudara hanya Rp 52,06 miliarHal yang dianggap memberatkan tuntutan atas Sutedjo, karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah
BACA JUGA: Rosa Ditangkap KPK, Nazaruddin Ancam Ade Rahardja
Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan bersedia mengembalikan uang Rp 5 miliar.Sebelumnya, Sutedjo didakwa telah memeprkaya diri dan pihak lainDi antaranya adalah PT Bersaudara dan sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009Sejumlah anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi