KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun

Rabu, 27 Juli 2011 – 00:07 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Sekretaris Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Sutedjo JuwonoTerdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung itu dianggap terbukti secara sah korupsi sehingga negara dirugikan Rp 36,25 miliar.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar JPU KPK, M Rum saat membacakan surat tuntutan atas Sutedjo, Selasa (27/7).

JPU menganggap mantan anak buah Aburizal Bakrie di Kementrian Kesra itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama

BACA JUGA: Menkes Turunkan Tim Jenguk Azka

Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPidana sebagaimana dakwaan primair


Selain itu, melalui surat tuntutan bernomor  TUT.20/24/07/2011 setebal 399 halaman, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sutedjo membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. 

JPU menguraikan, dari perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui bahwa dalam proyek alkes itu PT Bersaudara yang menjadi rekanan Kemenkokesra telah menerima kelebihan pembayaran

BACA JUGA: Pimpinan KPK Pilih Pertahankan Johan Budi

Seharusnya yang dibayar negara ke PT Bersaudara hanya Rp 52,06 miliar
"Namun kelebihan pembayarannya mencapa Rp 36,25 miliar," ujar M Rum.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan atas Sutedjo, karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah

BACA JUGA: Rosa Ditangkap KPK, Nazaruddin Ancam Ade Rahardja

Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan bersedia mengembalikan uang Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Sutedjo didakwa telah memeprkaya diri dan pihak lainDi antaranya adalah PT Bersaudara dan sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009Sejumlah anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta).(ara/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler