JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi untuk mencekal mantan bupati Natuna, Hamid Rizal, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) migas di APBD Natuna tahun 2003/2004Juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan, biasanya KPK langsung meminta pencekalan atas tersangka.
Hal itu disampaikan Johan Budi saat dihubungi JPNN per telepon, Minggu (25/5) malam
BACA JUGA: Antasari Batal Hirup Udara Segar
Menurutnya, biasanya seiring penetapan tersangka KPK langsung mengirim surat ke Imigrasi untuk meminta pencekalanPada kesempatan itu Johan juga menegaskan, dalam dugaan korupsi di Natuna itu KPK baru menetapkan satu tersangka saja, yaitu Hamid Rizal
BACA JUGA: Pengacara Keluhkan Sulitnya Temui Antasari
Hal itu disampaikan Johan untuk membantah kabar yang beredar bahwa KPK telah menetapkan sejumlah nama lain selain Hamid Rizal, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna di pos APBD 2003Seperti diketahui, Jumat (22/5) lalu KPK telah mengumumkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi DBH Migas Natuna ke tahap penyidikan
BACA JUGA: Capres-cawapres Diminta Umumkan Setoran Pajak
Dalam kasus itu, Hamid Rizal ditetapkan sebagai tersangkaDari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 72 miliar.Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jendral Imigrasi, Muchdor mengaku melihat surat dari KPK tentang permintaan cekal atas Hamid RizalMeski demikian Muchdor mengaku sudah mendengar tentang penetapan Hamid Rizal sebagai tersangka.
"Soal Natuna saya sudah dengar kemarinTetapi saya baru tugas ke Jawa Timur dan jadi belum lihat apakah sudah ada surat permintaan (cekal atas Hamid) dari KPKCoba hari Senin besok, mungkin sudah di meja saya," ujar Muchdor.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrol Efektif SDA Perlu Komitmen Presiden
Redaktur : Tim Redaksi