BACA JUGA: Kalla Nilai Warga Jakarta Manja
''Pada 26 September lalu kami menerima surat (dari KPK, Red) terkait itu
Menurut Jasman, dalam surat tersebut KPK minta kejaksaan menjelaskan perkembangan terakhir penanganan kasus BLBI
BACA JUGA: Pemondokan Haji Tak Kunjung Beres
Tapi, lembaga yang dipimpin Antasari Azhar itu tidak secara spesifik menyebutkan kasus BLBI mana yang dimintaSeperti diketahui, kasus BLBI yang ditangani kejaksaan berjumlah puluhan
BACA JUGA: Danpaspampres Gantikan Pangdam V/Brawijaya
Dua kasus terakhir adalah kasus korupsi BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan kasus BLBI Grup Salim.Jasman mengatakan, kejaksaan merespons positif surat tersebutKejaksaan juga tengah menyiapkan jawaban tertulis atas permintaan KPK itu''Segala hal yang dibutuhkan terkait BLBI sedang kami kumpulkan agar lengkap,'' lanjutnya.
Menurut Jasman, bila materi telah disiapkan, jawabannya segera dikirim ke KPKSetelah itu, lanjutnya, semua ada di tangan KPK, apakah tetap menginginkan gelar perkara atau tidak
Jasman menambahkan, ada tidaknya indikasi korupsi menjadi dasar KPK untuk mengambil alih penanganan kasus BLBI dari kejaksaanKarena itu, apabila ada bukti baru, kejaksaan dapat mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim terkait kasus BDNI''Kalau soal kasus (suap) jaksa Urip Tri Gunawan, itu tidak dapat dianggap bukti baruItu kan tidak ada kaitannya,'' jelas mantan kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur itu
Jasman juga membantah dugaan adanya selisih Rp 4,7 triliun dalam aset BDNI sebagai bukti baruMenurut dia, sesuai pemeriksaan tim audit internasional (Lehman Brothers & Pricewaterhouse Coopers), tidak ditemukan kekeliruan atau sedikit pun selisih
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyelesaian kasus BLBI terbagi dalam beberapa caraDi antaranya, melalui instrumen UU tentang Perbankan (ditangani Mabes Polri) dan UU No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU No 3 Tahun 1971, lanjut Marwan, bila unsur kerugian negara tidak terpenuhi alias sudah mengantongi SKL (surat keterangan lunas), unsur pidananya menjadi hilang''Namun, jika SKL itu tetap dianggap bermasalah, kejaksaan tidak berwenang menguji kebijakan pemerintah tersebutSebab, SKL dikeluarkan BPPN,'' ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur itu.(zul/git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Entaskan 1,5 Juta Pengangguran
Redaktur : Tim Redaksi