jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango meminta Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam pandangan Nawawi, bantuan hukum untuk tersangka kasus suap terkait perkara Djoko S Tjandra itu akan membawa konflik kepentingan.
BACA JUGA: Yakinlah, Pak Burhanuddin Pasti Berkomitmen Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki
"Sudah sangat jelas akan memunculkan conflict of interest-nya," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (20/8).
Memang Nawawi menyadari Pinangki merupakan bagian dari PJI. Namun, perbuatan Pinangki yang melindungi buronan tidak pantas mendapat bantuan hukum.
BACA JUGA: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Polda NTT
Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, Pinangki merupakan salah satu pihak yang diduga menerima suap hasil pengurusan, perkara terpidana Djoko Tjandra di tanah air.
"Pendampingan itu akan makin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan, ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud," tegasnya.
BACA JUGA: Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Ikut Kena Mutasi, Mabes Polri Bilang Begini
Nawawi pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa bijaksana dan mempertimbangkan upaya pendampingan hukum tersebut.
"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P (Pinangki), hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ucap Nawawi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saat ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan termasuk anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
Dengan masih melekatnya status jaksa dalam diri Pinangki, maka yang bersangkutan tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga