KPK Minta Politikus PDIP Divonis 7 Tahun

Selasa, 28 Juni 2016 – 16:30 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap Bank Banten FL Tri Satria Santoso. Foto: radarbantenonline

jpnn.com - SERANG – Politikus PDI Perjuangan FL Tri Satria Santosa alias Sony dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Serang. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta kepada mantan anggota DPRD Banten tersebut.

JPU menilai Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap terkait pembentukan Bank Banten. Dia dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: KPK Makin Getol Dalami Pertemuan DPRD DKI-Pengembang Reklamasi

JPU Iskandar Marwanto menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan jujur, terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum menuntut terdakwa FL Tri Satria Santosa dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di hadapan terdakwa, Selasa (28/6). (AdeF/dil/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkes Janjikan Vaksinasi Ulang

BACA JUGA: F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gandeng BPOM dan Menkes, Bentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler